🥳 Sistem Pemilikan Tanah Di Pulau Jawa
DANPEMILIKAN TANAH DI PRIANGAN ABAD KE-19 Munculnya elit baru hasil dari sistem pendidikan ini berefek pada keresidenan lain di Pulau Jawa. Jumlah
STRUKTURSOSIAL, POLITIK, DAN PEMILIKAN TANAH DI PRIANGAN ABAD KE-19 Mumuh Muhsin Z. Abstract Abstrak Abad ke-19 bagi Priangan khususnya dan Pulau Jawa umumnya merupakan momen penetrasi kolonial yang sangat intens. Hal ini dilakukan melalui pelibatan hampir sebagian besar komponen masyarakat dalam mengusahakan tanaman
kanstruktur penguasaan tanah yang kondusif untuk membangun sistem usaha pertanian tangguh. Secara teoritis, lahirnya Tap tersebut persen penduduk tinggal di Pulau Jawa yang Iuasnya hanya 6,9 persen dari luas daratan Indonesia. Pada tahun 2000 kepadatan pen- rapan Menurut Kelompok Pemilikan Sawah di Daerah Pesawahan DAS Brantas, 1999/
Strukturpemilikan tanah Ada tiga sistem kepemilikan tanah di desa yaitu tanah bondo desa, tanah bengkok, dan tanah milik rakyat (perseorangan). Dari ketiga sistem tersebut sudah tentu yang mempunyai kesempatan untuk memiliki dan mengelola tanah usaha tani hanyalah sebagian kecil dari petani yang kaya.
DiPulau Jawa tanah pertanian yang beralih fungsi untuk permukiman dan industri seluas 81.176 hektar terdiri dari permukiman seluas 33.429 hektar dan industri seluas 47.747 hektar. Alih fungsi tanah pertanian yang terluas terjadi di Propinsi Jawa Barat (79,41%), Jawa Timur (17,01%), Jawa Tengah (2,69%), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (0,89%).
tanahdi Indonesia secara dasarnya berlandaskan Undang-undang Pokok Agararia 1960. Undang-undang tanah ini bukan sahaja melibatkan tanah pertanian, namun dalam masa yang sama ianya melibatkan keseluruhannya tanah di Indonesia termasuk tanah lombong. Isu dalam sistem pemilikan tanah di Indonesia mencetuskan persengketaan
kesimpangsiurandalam sistem pemilikan tanah. Kesimpangsiuran itu di antaranya disebabkan adanya bermacam-macam jenis status pemilikan tanah, seperti pemilikan tanah berdasarkan hukum adat atau ulayat, tanah dengan status Agrarisch Eigendom, Particuliere landerijen, tanah usaha, tanah kongsi, Erpacht, dan lain-lain.1
Tanahpekulen yang bersumber dari hukum adat dengan karakteristik komunal/ pemilikan bersama serta penguasaannya secara bergilir, pada kenyataannya masih ada di wilayah pedesaan di Jawa.
YOGYAKARTA Kasus kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mencuat setelah Handoko, seorang warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta atas Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi.
. Authors Irsal Marsudi Sam Setiowati Setiowati Rakhmat Riyadi DOI Abstract Abstract Most of the land beach border Village Bintarore has been controlled and owned by the community. The purpose of this research are 1 to know the kind of land tenure, land ownership, land use and land utilization; 2 Land Office Policy in Bulukumba Regency granting land rights; 3 the suitability of the land use and land utilization with RTRW. The research was conducted using qualitative methods for data analysis, survey and interview methods for data collection and the use of the census method. Based on the results of the study are known 1 land on the beach border Village Bintarore is controlled by the Government, the public and legal entities. Types of landholdings consists of State land and land ownership rights. Type of land use consists of the use of the open land for housing, services, government agencies, religious services, rental services, workshop, warehousing, graves, sports field, industry, trade and services mix. Land utilization type consists of utilization as a place of residence, mix, economic, social, agricultural and not utilized; 2 Bulukumba District Land Office do policies to keep providing land rights in the area of the border of the Bintarore Village beach, 3 there are 87,19% mismatch between the use and utilization of land at Bintarore Village beach border with IP4T, RTRW, beach Sebagian besar tanah sempadan pantai Kelurahan Bintarore telah dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui 1 Jenis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 2 Kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba dalam pemberian hak atas tanah; 3 Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui survei dan wawancara serta menggunakan metode sensus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui 1 Tanah di sempadan pantai Kelurahan Bintarore dikuasai oleh pemerintah, masyarakat dan badan hukum. Jenis pemilikan tanah terdiri dari tanah negara dan tanah hak milik. Jenis penggunaan tanah terdiri dari penggunaan untuk perumahan, tanah terbuka, jasa instansi pemerintah, jasa peribadatan, jasa sewa, perbengkelan, pergudangan, kuburan, lapangan olahraga, industri, jasa perdagangan dan kebun campuran. Jenis pemanfaatan tanah terdiri dari pemanfaatan sebagai tempat tinggal, campuran, ekonomi, sosial, pertanian dan tidak dimanfaatkan; 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba melakukan kebijakan untuk tetap memberikan hak atas tanah di kawasan sempadan pantai Kelurahan Bintarore 3 Terdapat 87,19% ketidaksesuaian antara penggunaan dan pemanfaatan tanah di sempadan pantai kelurahan Bintarore dengan Kunci IP4T, RTRW, sempadan pantai. Downloads Download data is not yet available. Author Biographies Irsal Marsudi Sam Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Setiowati Setiowati Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Rakhmat Riyadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional References Harsono, B 1997, Hukum agraria indonesia sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta. Limbong, B 2014, Politik pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta. Parlindungan, AP 1991, Berakhirnya hak-hak atas tanah menurut sistem UUPA, CV Mandar Maju, Bandung. Puspasari, S & Sutaryono 2017, Integrasi agraria-pertanahan dan tata ruang, STPN Press, Yogyakarta. Santoso, U 2010, Hukum agraria dan hak-hak atas tanah, Prenada Media Group, Jakarta. Wiradi, G 1989, Masalah tanah di Indonesia, Bharata, Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Peisisr dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulukumba. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2022. How to Cite Sam, I. M., Setiowati, S., & Riyadi, R. 2020. Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Sempadan Pantai di Kelurahan Bintarore. Tunas Agraria, 32, 122–139.
Abstrak Abad ke-19 bagi Priangan khususnya dan Pulau Jawa umumnya merupakanmomen penetrasi kolonial yang sangat intens. Hal ini dilakukan melalui pelibatanhampir sebagian besar komponen masyarakat dalam mengusahakan tanamankomersial yang laku di pasar Internasional, seperti nila, kopi, teh, dan kina. Gunamengoptimalkan pencapaian target-targetnya, pemerintah kolonial melakukanrekayasa tatanan sosial dan politik masyarakat pribumi. Pola rekayasa sosial politikyang dilakukannya tidak selalu tetap. Perubahan selalu dilakukan atas nama dan demikepentingan pemerintah kolonial yakni mendapatkan keuntungan ekonomi sebesarbesarnyabagi kesejahteraan negeri induknya, Kerajaan sosial terjadi semakin dinamis, baik yang bersifat vertikal maupunyang horizontal. Hal itu terjadi terutama setelah dibuka peluang bagi pribumi untukmemasuki sekolah. Munculnya elit baru hasil dari sistem pendidikan ini berefek padaperubahan-Perubahan sosial. Satu sisi ketidakmungkinan kelompok sosial menengahpriyai rendah masuk birokrasi pemerintah berakhir sudah. Pola rekruitmen pegawaipemerintah bukan lagi didasarkan pada faktor “darah” geneologis, tapi faktorkemampuan dan prestasi yang direpresentasikan dalam bentuk ijazah. Sisi lain,secara kuantitas muncul elit-elit baru di tengah-tengah masyarakat. Artinya juga,konsekuensi dari Perubahan sosial seperti itu, kekuatan politik yang semula hanyaterpusat pada elit tradisional mengalami pemudaran karena semakin terbagi denganelit-elit baru. Tidak hanya terhadap aspek sosial dan politik penduduk pribumi, tetapipengaturan-pengaturan mengenai tataguna tanah pun senantiasa dilakukan. Tanahsebagai faktor produksi yang cukup penting mesti direkayasa sedemikian rupa demikepentingan pemerintah kolonial. Kombinasi dari politisasi aspek sosial, politik, danpertanahan tak pelak lagi telah menguntungkan pemerintah kolonial.
SOLO, - Kerusuhan massa yang beberapa kali terjadi di Kota Solo potensial akan terulang di waktu mendatang, karena sistem pemilikan tanah yang dianggap tidak demokratis. Pemerintah setempat hendaknya lebih bijaksana di dalam penataan ruang wilayah menyangkut komposisi permukiman penduduknya. Hal itu mengemuka dalam diskusi Kota dalam Perspektif Budaya dan Tradisi yang diadakan Balai Soedjatmoko Solo, Sabtu 25/7. Tampil sebagai pembicara Drajat Tri Kartono, Muqoffa, Ahmad Norma Permata, dan KPH Suryanjari Puspaningrat. Ahmad Norma Permata dari Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial Universitas Muhammadiyah Surakarta menyebutkan, dalam penelitian yang dia lakukan pada 2004 dari hasil wawancaranya dengan kalangan militer, pengusaha, pedagang, artis, dan warga awam, ditemukan fakta kerusuhan massa yang diwarnai konflik etnis seperti yang terjadi pada Mei 1998 potensial akan terulang. "Membandingkan dengan di Yogyakarta kenapa tidak terjadi kerusuhan serupa di sana salah satunya ternyata menyangkut sistem kepemilikan tanah yang berbeda," tuturnya. Di Yogyakarta, sejak lama diterapkan peraturan pemerintah untuk etnis tertentu tidak diperbolehkan mendapatkan sertifikat hak milik. "Kepada mereka hanya diizinkan mendapat hak pakai yang berlaku 20 tahun. Sebaliknya di Solo, etnis yang sama bebas mendapatkan sertifikat hak milik," kata Ahmad Norma seraya menambahkan, itu bisa menimbulkan rasa ketidakadilan sosial. Banyak warga pribumi yang terpaksa membagi tanah miliknya untuk anak-anaknya, atau menjual kepada pihak lain. Tanah-tanah ini banyak yang beralih tangan ke warga etnik yang dia sebutkan tadi, sementara warga pribumi terpaksa berpindah ke pinggiran kota. Menurut Norma, ini bersifat alamiah karena kota hanya untuk mereka yang kuat bersaing alias survival of the penelitian di beberapa kampung di Solo, pada tahun 1980-an komposisi warganya 70 persen pribumi dan 30 persen nonpribumi, tetapi pada tahun 2000-an berubah menjadi 60 banding 40. Ny Yogyanti Sosrosuwarno 80, warga Kampung Kepatihan, membenarkan sinyalemen tersebut. Ia mengaku sulit menerima perubahan di lingkungannya. Dahulu banyak rumah berhalaman luas dan terbuka dengan pagar dari tanaman. "Sekarang banyak yang beralih tangan dan dibangun dengan pagar tertutup setinggi lima meter," tuturnya. Menurut Norma, untuk menghindarkan rasa ketidakadilan di masyarakat ini, pemerintah harus menerapkan prinsip demokrasi, yaitu meniadakan kekuatan yang dominan. Sikap saling tergantung di antara warga harus diciptakan, sedang berbagai elemen kepentingan disatukan untuk membangun kota agar tetap utuh. Dalam pandangan Drajat Tri Kartono, pengajar Program Pascasarjana Sosiologi Universitas Sebelas Maret Solo, Kota Solo perlu membangun sebuah pusat produksi budaya tetapi bukan pusat kesenian. Dalam pusat produksi budaya ini jangan sampai melahirkan reproduksi budaya yang tidak berdasar way of life atau yang bersifat bendawi karena akan mudah hilang. Menurut dia, pembangunan kota-kota besar yang cenderung pada konsep arsitektur gigantisme dengan gedung-gedung tinggi, pada gilirannya menghilangkan kontrol bagi warganya terhadap ruang pembicara setuju bahwa arah pembangunan kota harus didasarkan pada prinsip-prinsip budaya. Tetapi, Suhendro 84 seorang warga, mengaku telah kehilangan Solo. "Solo yang dahulu telah hilang. Solo tidak ada bedanya dengan kota lain. Banyak jalan di suatu wilayah namanya diganti secara semena-mena tanpa mengindahkan latar belakang sejarahnya," ujarnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
sistem pemilikan tanah di pulau jawa